Pages

Showing posts with label Kendaraan Bermotor. Show all posts
Showing posts with label Kendaraan Bermotor. Show all posts

Wednesday, January 23, 2013

Bore And Stroke Pada Kendaraan Bermotor

Berhubung saya kurang mengerti tentang otomotif, jadi kepikiran buat dokumentasi'in istilah yang paling sering ditemui dalam spesifikasi kendaraan bermotor yakni BORE dan STROKE :-)

Bore dan Stroke
Bore adalah diameter silinder blok mesin, sedangkan Stroke adalah jarak pergerakan silinder dalam blok mesin (untuk lebih jelas silakan liat gambar). 


Dari penjelasan dimensi bore dan stroke, kita dapat menghitung kapasitas mesin dengan rumus volume silinder.
Kapasitas mesin (cc) = Luas Silinder x Panjang Stroke


Dengan mengenal spek bore dan stroke kita bisa mengenal karakter performance motor, apakah berkarakter overbore atau overstroke.
Overbore :
Karakter mesinnya adalah panjang bore lebih panjang daripada panjang stroke ( bore length > stroke lenth)
Power motor muncul terutama saat putaran mesin tinggi. Ini disebabkan panjang pergerakan naik turun piston lebih cepat karena jarak stroke yang pendek.

Overstroke :
Karakter mesinnya adalah panjang stroke lebih panjang atau relatif sama panjangnya dengan panjang bore (bore length =< stroke length ) maka dipastikan performance mesin dirancang untuk mengeluarkan kemampuannya di putaran mesin rendah sampai menengah.

Jadi dengan melihat spek bore dan stroke sekarang kita bisa dengan gamblang melihat karakter mesin motor tersebut.

Untuk urusan Power (biasanya satuannya PS ato HP per *rpm*):
Mesin overbore mendapat power tertinggi pada putaran tinggi, sedangkan mesin overstroke mendapat power tertinggi pada putaran yang rendah. Dengan kata lain, mesin overstroke top speed nya tidak setinggi mesin overbore

Untuk urusan Torsi (biasa satuannya Nm per *rpm*):
Mesin overbore relatif lebih rendah dibanding mesin overstroke. Karena torsi max yang bisa didapat pada putaran mesin yang rendah (rpm) maka mesin overstroke secara acceleration speed diatas mesin overbore.

Perbandingan karakter mesin tersebut terbatas pada mesin cc yang sama. Bagaimanapun juga, kompresi mesin, rangka motor, dan alat2 penunjang lainnya juga mempengaruhi realita top speed dan akselerasi motor yang bersangkutan.
Untuk hal tersebut mungkin akan didokumentasikan pada artikel selanjutnya! :)

Jika anda melihat gambar dibawah ini, sudah bisakah anda membedakan mana yg lebih unggul di top speed atau akselerasi dan mana yang overbroke dan overstroke?
:)

Just collecting notes and sharing.. Please let me know if there are wrong statements in this article or a copy-paste one.

Sumber:
http://wendakalubis.wordpress.com

Tuesday, June 8, 2010

Tips Ketika Ditilang

Gw baru nemu nih tips ketika ditilang..
Bukan untuk menghindari tilang dsb, tetapi lebih kepada tips ketika ditilang.

Semoga cerita (beserta tips nya) yang gw ambil dari milist ini bermanfaat:


Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
Sopir (Sop) : Baik Pak.

P : Mas tau kesalahannya apa ?
Sop :Gak Pak.

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang, lalu menulis dengan sigap.
Sop : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana. Kalo ada pasti saya pasang.

P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ? (dengan nada keras !!)
Sop : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan ada STNKnya Pak. Iini kan bukan mobil curian !

P : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas).
Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
Sop :Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yang warna BIRU aja.

P : Hey ! (dengan nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
Sop :Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?

P : Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU.
Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak mau, ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop :Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)
Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini.

P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
Sop : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
Sop : Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku ? Gini aja Pak, saya foto bapak aja deh. Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah … wah …. hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas dan trendy.
Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada kamera.

P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
Sop : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yang menilangnya)
Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.

P 2 : Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang tadi menulis nom ina l denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI ! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
Sop : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.

Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya:
”Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya . Mau transfer uang tilang”.
Saya berkata : “Ya, silakan.”
Sopir taksi pun langsung ke ATM sambil berkata:
“Hatiku senang banget Pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat tilang”.
Tambahnya : “Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI ! Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum”.

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang.
You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu (Tapi Sekarang Uda ada UU Baru Tahun 2009 yang besar dendanya mencapai max 250rb)
Yang pasti dengan ini, dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Tips Saat Di Lalu Lintas Agar Tidak Ditilang

Penulis pernah melihat di suatu tulisan tentang trik menghadapi tilang di salah satu blog yang menurut penulis sudah tidak uptodate lagi karena tidak sesuai dengan undang-undang yang terbaru yang ancaman pidana nya berbeda..Menurut Undang -undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009

Ketentuan pidana menurut undang -undang terbaru diatur pada pasal 217 -317 yang ancamannya dan dendanya berbeda sesuai dengan pelanggarannya .Pengamatan sebagai bhayangkara yang sudah pernah melakukan operasi penegakan hukum di bidang lalu lintas yang bersifat di tempat(stationer) atau bergerak (dinamis) menggunakan kendaraan bermotor untuk mencari pelanggar lalu-lintas.petugas sudah mempunyai feeling (intuisi) dengan melihat pengendara kendaraan bermotor apakah pengendara mempunyai surat-surat atau kelengkapan kendaraan yang lengkap . Ada contoh cerita yang menarik saat melakukan operasi penegakan hukum lalu lintas yang merupakan trik dari pelanggar lalu lintas yang menaiki kendaraan roda dua .

Di suatu hari Satuan Lalu lintas sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl x .Ada pengendara yang tidak membawa SIM melihat para Polisi langsung dengan cepatnya mencari akal supaya tidak terkena tilang ,Pengendara itu langsung turun pura -pura mengecek ban motornya dengan mengempeskan bannya dan langsung menanyakan kepada petugas,cuplikan beberapa kalimat antara petugas dan pengendara:
Pengendara (peng) Selamat siang pak , boleh tau dimana tukang tambal ban ?

Polisi (P): (tanpa curiga ) sekitar 100 meter di depan sana mas …

Pengendara dengan rasa percaya diri tinggi karena merasa sudah memperdayai petugas membawa motornya dengan mendorong karena alas an bocor ban tetapi karena intuisi dari polisi ada polisi mengamati dari jauh ternyata pengendara motor itu langsung naik berusaha untuk kabur tetapi akhirnya tetap pengendara itu ditilang .

Ada juga modus pengendara motor yang karena saking takutnya balik arah tanpa memperhatikan jalan dibelakngnya sehingga terjadi kecelakaan karena ditabrak mobil dibelakangnya .

Ada juga pengendara yang maju mundur karena takut melihat itu operasi kepolisian,melihat itu petugas sudah yakin pasti pengendara motor /mobil itu tidak membawa surat lengkap

Selain diatas ada kendaraan yang langsung ngebut (supaya tidak kena pemeriksaan )sehingga mau menabrak petugas saya juga pernah hampir mengalami itu .

Dari beberapa cara untuk menghindari tilang ada saran supaya tidak kena tilang yaitu


1. lengkapi perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan ,segitiga pengaman ,dongkrak dan kotak peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (sesuai pasal 278 uu no 22 tahun 2009)


2. Gunakan Tanda Kendaraan Bermotor (plat Nomor )sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (pasal 280 uu no 22 tahun 2009)


3. Jangan menggunakan HP handphone saat mengemudi (pasal 283 uu no uu no 22 tahun 2009)


4. Untuk roda dua lengkapi dengan peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion ,klakson ,lampu utama ,lampu rem ,lampu penunjuk jalan ,lampu penunjuk arah ,speedo meter ,knalpot (pasal 285 uu no 22 tahun 2009)


5. Bawalah SIM dan STNK yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya (pasal 281 dan 288 uu no 22 tahun 2009)


6. Tetap jaga keselamatan diri dari pengemudi kalau tidak membawa kelngkapan supaya tidak kabur berusaha membahayakan nyawa sendiri dan nyawa petugas


Untuk Informasi saat trerkena tilang ada beberapa pilihan yaitu

Warna tilang SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).atau menitip kepada petugas sesuai dengan denda tilangnya

Bila dalam pelaksanaan tilang ada anggota nakal berusaha memeras dengan melakukan pungutan liar bisa melaporkannya kepada perwira yang memimpin operasi tersebut atau sesuai mekanisme yang ada di kepolisian seperti di Polres ada unit P3D (penegakan Penegakan Disiplin Polri ) dengan melihat papan nama dari petugas yang berusaha memeras pengendara tidak sesuai ketentuan sehingga petugas tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin.

Mudah-mudahan beberapa tips diatas bisa membuat pembaca tidak terkena tilang sesuai dengan aturan yang ada semoga bermanfaat

Sumber: forgot
Yang pasti ini artikel hanya gw QUOTE aja, bukan tulisan sendiri :)
Soalnya gw anggap tulisan diatas uda cukup jelas dan singkat :) (paling gw cuman tambahin cetak tebel aja hehe).
Oh ya, aturan SLIP MERAH dan BIRU sepertinya sekarang ini uda jarang.. hehe CMIIW.

Monday, May 31, 2010

Tanda / Plat Nomor Kendaraan Bermotor Di Indonesia

Gw sengaja listing disini karena kemaren-kemaren sempet ketemu plat mobil yang kode nomor depannya sangat asing, alhasil karena rasa pensaran gw yang tinggi, coba-coba deh cari list plat kendaraan bermotor di Indonesia.
Ketemu nih list yang cukup lengkap dan relevan.
Berikut adalah list Plat Kendaraan Bermotor di Indonesia.

A Untuk Daerah/Wilayah Banten
B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
F Untuk Daerah/Wilayah Bogor
G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
H Untuk Daerah/Wilayah Semarang
K Untuk Daerah/Wilayah Pati
L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
M Untuk Daerah/Wilayah Madura
N Untuk Daerah/Wilayah Malang
P Untuk Daerah/Wilayah Besuki
R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro .
T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu
AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun
AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri
BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara
BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung
BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi
BK Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Timur
BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
BM Untuk Daerah/Wilayah Riau
BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka
CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
DK Untuk Daerah/Wilayah Bali
DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok
DS Untuk Daerah/Wilayah Papua
EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
EB Untuk Daerah/Wilayah Flores
ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba
KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)

Sumber : Organisasi.org
Diedit seperlunya oleh Penulis.

Monday, September 22, 2008

Mobil Terkecil Di Dunia!

Baru-baru ini Toyota Eropa memperkenalkan mobil terkecil di dunia yang dilengkapi dengan teknologi mutakhir. Mobil dengan panjang 3 meter ini diberi nama iQ.

iQ, pertama kali diperkenalkan di Frankfurt Motor Show tahun 2007 dan akan diproduksi di Eropa pada akhir tahun ini. iQ dilengkapi mesin 3 silinder berkapasitas 1.000 cc dengan teknologi VVT-i berbahan bakar bensin. Di samping mesin bensin 1.000 cc, dikabarkan pula, untuk pasar Eropa, Toyota akan menawarkan mesin diesel 1400 cc. Mobil ini sanggup memuat 4 penumpang dan memiliki bobot antara 860 – 895 kg. Meski berukuran mikro, iQ menyimpan 9 airbag termasuk airbag untuk lutut pengemudi. Selain itu juga tertanam di kursi, dibawah paha penumpang dan tirai airbag untuk penumpang belakang.

Toyota iQ akan dipasarkan di Jepang pertengahan Oktober dan di Eropa beberapa bulan kemudian. Untuk pemasaran di Indonesia, pihak perwaklian Toyota di Indonesia dan Thailand sedang melakukan penelitian kemungkinan memproduksi Toyota iQ di bawah Rp100 juta.



Spesifikasi:
Mesin: 1.000 cc. VVT-i bensin, 3 silinder
Tenaga: 68 PS/4.800 rpm
Torsi: 9,3 kg-m/4.800 rpm
Kecepatan tertinggi: 150 km/jam
Akselerasi 0 – 100 km/jam: 14,1 detik.




Dimensi:
Panjang: 2.985 mm
Tinggi: 1.500 mm
Jarak sumbu roda: 2.000 mm
Ukuran pelek dan ban: 16 inci, jari-jari

Gimana? Ada yang tertarik..?