Pages

Showing posts with label Motor. Show all posts
Showing posts with label Motor. Show all posts

Wednesday, January 23, 2013

Bore And Stroke Pada Kendaraan Bermotor

Berhubung saya kurang mengerti tentang otomotif, jadi kepikiran buat dokumentasi'in istilah yang paling sering ditemui dalam spesifikasi kendaraan bermotor yakni BORE dan STROKE :-)

Bore dan Stroke
Bore adalah diameter silinder blok mesin, sedangkan Stroke adalah jarak pergerakan silinder dalam blok mesin (untuk lebih jelas silakan liat gambar). 


Dari penjelasan dimensi bore dan stroke, kita dapat menghitung kapasitas mesin dengan rumus volume silinder.
Kapasitas mesin (cc) = Luas Silinder x Panjang Stroke


Dengan mengenal spek bore dan stroke kita bisa mengenal karakter performance motor, apakah berkarakter overbore atau overstroke.
Overbore :
Karakter mesinnya adalah panjang bore lebih panjang daripada panjang stroke ( bore length > stroke lenth)
Power motor muncul terutama saat putaran mesin tinggi. Ini disebabkan panjang pergerakan naik turun piston lebih cepat karena jarak stroke yang pendek.

Overstroke :
Karakter mesinnya adalah panjang stroke lebih panjang atau relatif sama panjangnya dengan panjang bore (bore length =< stroke length ) maka dipastikan performance mesin dirancang untuk mengeluarkan kemampuannya di putaran mesin rendah sampai menengah.

Jadi dengan melihat spek bore dan stroke sekarang kita bisa dengan gamblang melihat karakter mesin motor tersebut.

Untuk urusan Power (biasanya satuannya PS ato HP per *rpm*):
Mesin overbore mendapat power tertinggi pada putaran tinggi, sedangkan mesin overstroke mendapat power tertinggi pada putaran yang rendah. Dengan kata lain, mesin overstroke top speed nya tidak setinggi mesin overbore

Untuk urusan Torsi (biasa satuannya Nm per *rpm*):
Mesin overbore relatif lebih rendah dibanding mesin overstroke. Karena torsi max yang bisa didapat pada putaran mesin yang rendah (rpm) maka mesin overstroke secara acceleration speed diatas mesin overbore.

Perbandingan karakter mesin tersebut terbatas pada mesin cc yang sama. Bagaimanapun juga, kompresi mesin, rangka motor, dan alat2 penunjang lainnya juga mempengaruhi realita top speed dan akselerasi motor yang bersangkutan.
Untuk hal tersebut mungkin akan didokumentasikan pada artikel selanjutnya! :)

Jika anda melihat gambar dibawah ini, sudah bisakah anda membedakan mana yg lebih unggul di top speed atau akselerasi dan mana yang overbroke dan overstroke?
:)

Just collecting notes and sharing.. Please let me know if there are wrong statements in this article or a copy-paste one.

Sumber:
http://wendakalubis.wordpress.com

Tuesday, June 8, 2010

Tips Saat Di Lalu Lintas Agar Tidak Ditilang

Penulis pernah melihat di suatu tulisan tentang trik menghadapi tilang di salah satu blog yang menurut penulis sudah tidak uptodate lagi karena tidak sesuai dengan undang-undang yang terbaru yang ancaman pidana nya berbeda..Menurut Undang -undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009

Ketentuan pidana menurut undang -undang terbaru diatur pada pasal 217 -317 yang ancamannya dan dendanya berbeda sesuai dengan pelanggarannya .Pengamatan sebagai bhayangkara yang sudah pernah melakukan operasi penegakan hukum di bidang lalu lintas yang bersifat di tempat(stationer) atau bergerak (dinamis) menggunakan kendaraan bermotor untuk mencari pelanggar lalu-lintas.petugas sudah mempunyai feeling (intuisi) dengan melihat pengendara kendaraan bermotor apakah pengendara mempunyai surat-surat atau kelengkapan kendaraan yang lengkap . Ada contoh cerita yang menarik saat melakukan operasi penegakan hukum lalu lintas yang merupakan trik dari pelanggar lalu lintas yang menaiki kendaraan roda dua .

Di suatu hari Satuan Lalu lintas sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl x .Ada pengendara yang tidak membawa SIM melihat para Polisi langsung dengan cepatnya mencari akal supaya tidak terkena tilang ,Pengendara itu langsung turun pura -pura mengecek ban motornya dengan mengempeskan bannya dan langsung menanyakan kepada petugas,cuplikan beberapa kalimat antara petugas dan pengendara:
Pengendara (peng) Selamat siang pak , boleh tau dimana tukang tambal ban ?

Polisi (P): (tanpa curiga ) sekitar 100 meter di depan sana mas …

Pengendara dengan rasa percaya diri tinggi karena merasa sudah memperdayai petugas membawa motornya dengan mendorong karena alas an bocor ban tetapi karena intuisi dari polisi ada polisi mengamati dari jauh ternyata pengendara motor itu langsung naik berusaha untuk kabur tetapi akhirnya tetap pengendara itu ditilang .

Ada juga modus pengendara motor yang karena saking takutnya balik arah tanpa memperhatikan jalan dibelakngnya sehingga terjadi kecelakaan karena ditabrak mobil dibelakangnya .

Ada juga pengendara yang maju mundur karena takut melihat itu operasi kepolisian,melihat itu petugas sudah yakin pasti pengendara motor /mobil itu tidak membawa surat lengkap

Selain diatas ada kendaraan yang langsung ngebut (supaya tidak kena pemeriksaan )sehingga mau menabrak petugas saya juga pernah hampir mengalami itu .

Dari beberapa cara untuk menghindari tilang ada saran supaya tidak kena tilang yaitu


1. lengkapi perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan ,segitiga pengaman ,dongkrak dan kotak peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (sesuai pasal 278 uu no 22 tahun 2009)


2. Gunakan Tanda Kendaraan Bermotor (plat Nomor )sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (pasal 280 uu no 22 tahun 2009)


3. Jangan menggunakan HP handphone saat mengemudi (pasal 283 uu no uu no 22 tahun 2009)


4. Untuk roda dua lengkapi dengan peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion ,klakson ,lampu utama ,lampu rem ,lampu penunjuk jalan ,lampu penunjuk arah ,speedo meter ,knalpot (pasal 285 uu no 22 tahun 2009)


5. Bawalah SIM dan STNK yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya (pasal 281 dan 288 uu no 22 tahun 2009)


6. Tetap jaga keselamatan diri dari pengemudi kalau tidak membawa kelngkapan supaya tidak kabur berusaha membahayakan nyawa sendiri dan nyawa petugas


Untuk Informasi saat trerkena tilang ada beberapa pilihan yaitu

Warna tilang SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).atau menitip kepada petugas sesuai dengan denda tilangnya

Bila dalam pelaksanaan tilang ada anggota nakal berusaha memeras dengan melakukan pungutan liar bisa melaporkannya kepada perwira yang memimpin operasi tersebut atau sesuai mekanisme yang ada di kepolisian seperti di Polres ada unit P3D (penegakan Penegakan Disiplin Polri ) dengan melihat papan nama dari petugas yang berusaha memeras pengendara tidak sesuai ketentuan sehingga petugas tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin.

Mudah-mudahan beberapa tips diatas bisa membuat pembaca tidak terkena tilang sesuai dengan aturan yang ada semoga bermanfaat

Sumber: forgot
Yang pasti ini artikel hanya gw QUOTE aja, bukan tulisan sendiri :)
Soalnya gw anggap tulisan diatas uda cukup jelas dan singkat :) (paling gw cuman tambahin cetak tebel aja hehe).
Oh ya, aturan SLIP MERAH dan BIRU sepertinya sekarang ini uda jarang.. hehe CMIIW.